Breaking News

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Untuk itu, PT. Media Enam Bersaudara (mediampera.com) membuat Standar Perlindungan Profesi (SOP) bagi para wartawannya, yakni:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan mediampera.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan mediampera.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan Perusahaan. Tugas jurnalistik yang dimaksud meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui mediampera.com
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mediampera.comdilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan mediampera.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan mediampera.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari Perusahaan untuk kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan mediampera.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, mediampera.com diwakili oleh Penanggungjawab
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab mediampera.com hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik PT. MEDIA ENAM BERSAUDARA (mediampera.com) atau manajemen perusahaan dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close