Breaking News

Setelah Pilkada Serentak Seluruh Indonesia, Kini Giliran Ketua RT Harus Dipilih Serentak

 

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

MediAmpera.COM - Setelah dinilai sukses dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati-Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, pada November tahun lalu.  

Kini Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bentuk perubahan besar dalam tata kelola sistim pemerintahan tingkat Rukun Tetangga (RT).

Regulasi baru ini menyangkut berbagai aspek penting, mulai pembentukan RT, mekanisme pemekaran, hingga sistem pemilihan Ketua RT yang kan dilakukan secara serentak.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat peran RT, sebagai ujung tombak pelayanan publik serta meningkatkan efektivitas pemerintahan di lingkungan masyarakat.

Perubahan besar dalam Perwal baru itu, pertama, Syarat Baru Pembentukan RT. Pemkot Jambi memperketat kriteria pembentukan RT demi menciptakan lingkungan yang tertib dan efisien.

Syarat-syaratnya meliputi minimal 150 Kepala Keluarga (KK) atau 500 jiwa. Adanya berita acara kesepakatan dari warga. Usulan pembentukan RT disampaikan Lurah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk mendapat persetujuan resmi.

Kedua, Masa Jabatan Ketua RT diperjelas, kini masa jabatan Ketua RT ditetapkan lebih jelas dan terbatas. Masa jabatan ditetapkan selama 5 tahun. Ketua RT hanya boleh menjabat maksimal dua periode dan di 2025 ini akan dilangsungkan pemilihan serentak, bagi Ketua RT yang masa jabatannya telah habis atau tersisa kurang dari 1 tahun 6 bulan.

Ketiga, Syarat Calon Ketua RT Lebih Ketat. Untuk memastikan kualitas kepemimpinan di tingkat RT, calon Ketua RT harus memenuhi sejumlah kriteria penting diantaranya : Warga Negara Indonesia (WNI). Pendidikan minimal SMA atau sederajat. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Telah tinggal di wilayah RT minimal 2 tahun. Berusia minimal 23 tahun dan sudah menikah.

Proses pemilihan Ketua RT serentak di seluruh wilayah Kota Jambi akan dilaksanakan pada 19–27 April 2025 serta untuk pengukuhan Ketua RT terpilih pada Mei 2025 mendatang.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, mengatakan, perubahan Perwal ini menjadi langkah besar untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan RT di masa depan.

"Kami ingin Ketua RT yang terpilih benar-benar punya kapasitas dan mampu menjadikan jembatannya berjalan efektif antara warga dan pemerintah," ujar Noverentiwi.

Perwal ini Diberlakukan sejak 12 Maret 2025 dan diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menciptakan pemerintahan lingkungan yang lebih profesional dan responsif.

Warga Kota Jambi pun diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan mendatang, demi mewujudkan lingkungan yang tertib, harmonis, dan maju bersama. Selamat datang era baru kepemimpinan RT di Kota Jambi.***

Reporter : AO | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close