MediAMpera.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, di Gedung B Polda Jambi. Terkait pengamanan tiga orang pelaku penambang minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu, 19 April 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi, pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan Y. Keduanya tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.
Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan AG, yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
"Barang bukti yang sudah kami amankan itu, diantaranya ada dua unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.***
Sumber : Hms Polda/MH | Edtor : MAS
0 Komentar