MediAmpera.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Gedung B Polda Jambi, Senin 21 April 2025.
Dalam
keterangannya, Ditreskrimum Kombes Pol. Manang Soebeti, menjelaskan, peristiwa
ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka
berinisial (AS), diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela
menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa
menyerahkan barang berharga, berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai
sebesar Rp.1 juta.
Lebih
lanjut dikatakannya, korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil.
Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan
bahkan merekam aksi tersebut.
“Pelaku
kami tangkap, saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung
menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan,
namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang.
Dalam
penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu
buah sarung berwarna merah biru, sebagai barang bukti.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo
Pasal 289 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap
asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.***
Sumber : Humas Polda/MH |
Editor : MAS
0 Komentar