Breaking News

Saat Berusaha Kabur, Tersangka AS Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka AS (tengah) berhasil dibekuk petugas Ditreskrimum Polda Jambi. Foto : Hms Polda
 

MediAmpera.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Gedung B Polda Jambi, Senin 21 April 2025.

Dalam keterangannya, Ditreskrimum Kombes Pol. Manang Soebeti, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka berinisial (AS), diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga, berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp.1 juta.

Lebih lanjut dikatakannya, korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.

“Pelaku kami tangkap, saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.***

Sumber : Humas Polda/MH | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close