Breaking News

Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Satu Kg Sabu Jaringan Lapas

 

Residivis Berinisial D (kanan) ini Terancam Hukum Mati.| foto.AS

MediAmpera.COM - Anggota Ditres Naroba Polda Jambi, meringkus seorang residivis berinisial D (38) yang menjadi pengedar narkoba di wilyah hukum Polda Jambi.

Dari penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan informasi masyarakat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir  872,311 gram sabu,  58,136 gram ganja dan 39,962 gram pil ekstasi, yang ditaksir nilainya mencapai satu miliar ripah lebih.

Pelaku terlibat peredaran gelap narkoba, setelah berada dalam penjara sejak tahun 2019 lalu, dan keluar akhirnya bermain narkoba lagi bermula sebagai kurir.

“Pelaku ditangkap di kediamannya, setelah anggota membuntuti pelaku dan saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi," ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

"Pengakuan pelaku, mendapatkan barang haram narkoba itu dari seseorang yang berada di dalam Lapas, yang masih dikembangkan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Jambi " tambahnya lagi.

Atas perbuatannya itu, kini residivis pengedar barang terlarang itu, kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jambi.

“Pengedar narkoba inisial D (38) itu, akan teracam pasal 114 dan pasal 11 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.***

Reporter : AS | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close