MediAmpera.COM - Anggota Ditres Naroba Polda Jambi, meringkus seorang residivis berinisial D (38) yang menjadi pengedar narkoba di wilyah hukum Polda Jambi.
Dari penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan informasi masyarakat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir 872,311 gram sabu, 58,136 gram ganja dan 39,962 gram pil ekstasi, yang ditaksir nilainya mencapai satu miliar ripah lebih.
Pelaku
terlibat peredaran gelap narkoba, setelah berada dalam penjara sejak tahun 2019
lalu, dan keluar akhirnya bermain narkoba lagi bermula sebagai kurir.
“Pelaku
ditangkap di kediamannya, setelah anggota membuntuti pelaku dan saat digeledah,
ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi," ungkap
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, Selasa
11 Maret 2025.
"Pengakuan
pelaku, mendapatkan barang haram narkoba itu dari seseorang yang berada di
dalam Lapas, yang masih dikembangkan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Jambi
" tambahnya lagi.
Atas
perbuatannya itu, kini residivis pengedar barang terlarang itu, kini harus
mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jambi.
“Pengedar
narkoba inisial D (38) itu, akan teracam pasal 114 dan pasal 11 UU nomor 35
tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan
maksimal hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.***
Reporter : AS
| Editor : MAS
0 Komentar