Dua orang kurir Narkoba jenis sabu dicokok Petugas BNNP Jambi. I foto: AS
MadiAmera.COM - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg jaringan Medan tujuan Jambi.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba itu berhasil digagalkan di simpang Surya Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, saat melakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P-D yang merupakan sopir mobil Fortuner bernomor Polisi BK 1899 GMK, dengan barang bukti sebanyak 25 kg yang disimpan di pintu mobil untuk mengelabuhi petugas.
Setelah mengamankan P-D dengan BB bernilai 25 miliar, petugas BNNP Jambi juga berhasil mengamankan pelaku berinsial A-D dari sebuah bus AKAP, berlokasi di Kecamatan Sekernan Kabupaten Mauro Jambi, saat akan melarikan diri ke Medan Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, barang terlarang yang dibawa dalam mobil mewah itu, dipesan oleh seseorang yang ada di Jambi, dan bertemu janjian di salah satu hotel di kawasan handil.
"Pelaku A-D berusaha melarikan diri, setelah mengetahui rekannya diamankan anggota kita, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pemesannya orang Jambi, rencananya akan diedarkan di Jambi," ungkap Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.
Wisnu Handoko menjelaskan, kedua kurir itu, tergiur menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan upah Rp 10 juta setiap bungkusnya, dan pelaku telah beberapa kali mengantarkan narkoba, baik ke Jambi dan kota lainnya yang merupakan jaringan narkoba Medan-Jambi, menggunakan mobil rental.
" Mereka dijanjikan upah Rp 10 juta setiap bungkusnya, dan telah beberapa kali mengantarkan pesanan narkoba, dan saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang bukti," kata Wisnu.
"Barang bukti sabu 25 kg disimpan pelaku di pintuk mobil, saat dilakukan penggeladahan, " pungkasnya.
Setelah diamankan, kedua kurir narkoba jaringan antar provinsi itu harus mendekam di rutan BNNP Jambi.
Atas perbuatannya, kedua kurir barang terlarang itu, akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tetang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.***
Reporter: as l Editor: mas
0 Komentar