MediAmpera.COM - Terkait
isu viral dugaan tak sesuai volume-netto yang tertera pada kemasan minyak
goreng, merk Minyakita, yang beredar di tengah masyarakat konsumen
di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
Unit
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tanjab Timur, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disprindag) setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
toko sembako yang menjual produk tersebut, Selasa 11 Maret 2025.
Sidak dipimpin
langsung Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, bersama tim dari Subbidang Metrologi
Disprindag Tanjab Timur.
Petugas
melakukan uji neraca dengan menuangkan isi minyak goreng kemasan isi 1000 ml,
ke dalam gelas ukur, guna memastikan kesesuaian volume. Hasil pengujian
menunjukkan hingga saat ini, minyak goreng Minyakita yang dijual di Kabupaten
Tanjab Timur masih sesuai dengan standar volume yang tertera pada kemasan.
Turut bersama tim tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Tanjab Timur, Kepala Bidang Perdagangan, serta Subbidang
Metrologi Disprindag, bersama sejumlah awak media yang turut menyaksikan
langsung proses pengujian.
Ipda Rievky menegaska, pihaknya akan terus melakukan
pemantauan dan penyelidikan, terkait isu ini.
"Kami tidak akan berhenti di
sini. Jika nantinya ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan minyak goreng
kemasan, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku guna
melindungi konsumen dari praktik merugikan," ujarnya.
Pihak Polres Tanjab Timur dan Disprindag akan terus mengawasi
peredaran minyak goreng di wilayah itu, guna memastikan transparansi dan
perlindungan bagi masyarakat konsumen.***
Reporter : jdm | Editor : mas
0 Komentar