MediAmpera.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 12.941,689 gram, Extasi 495 butir dan ganja 47,1 gram, Selasa, 18 Februari 2025.
Barang bukti narkotika setelah dikumpulkan dan memperkuat komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol DR Ernesto Saiser, mengatakan, selama bulan Januari-Februari 2025, pihaknya menangani 66 kasus narkotika, dengan 92 tersangka, terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir, dan ganja 47,1 gram.
“Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti shabu yang disita itu mencapai Rp 16.824.195.700,-. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000,” ujarnya.
Ditambahkan Kombes Pol DR Ernesto Saiser, kegiatan ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden untuk bersih-bersih sesuai arahan Pak Wakapolda Jambi, untuk Jambi bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Saat pemusnahan turut disaksikan tokoh Agama sekaligus tokoh Masyarakat Provinsi Jambi, Dr H Umar Yusuf, Kejaksaan Tinggi, Penasehat Hukum, BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Dr Berdiansyah, serta dari Biddokkes Polda Jambi.
“Tentunya pemusnahan barang bukti narkotika ini, Dit Resnarkoba Polda Jambi berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Jambi,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut juga menyampaikan dengan memusnahkan barang bukti narkoba ini, kita bisa menyelamatkan kurang lebih 65.000 jiwa. Terpenting juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika dan menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Salah seorang tokoh agama, Dr H Umar Yusuf , mengatakan, dirinya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan anak bangsa, khususnya di Provinsi Jambi.***
Reporter : AS | Editor : MAS
0 Komentar