MediAmpera.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, membuka pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Divkum Polri mengenai UU No. 01 Tahun 2023, Tentang KUHP dan Penggunaan Senjata Api.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai tiga gedung Siginjai Polda Jambi, dihadiri Kabag Luhkum, Kombes Pol. Mohammad Rois, Penyuluh Hukum Media TK 1 Divkum Polri, Kombes Pol. Yohanes Hernowo, Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus Parlidungan Siregar, serta para PJU Polda Jambi.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, tentang undang-undang terbaru serta pengaturan penggunaan senjata api di kepolisian.
Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Divkum Polri, serta mengungkapkan harapannya, agar kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi dan sharing, guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait implementasi KUHP yang baru.
"Kegiatan penyuluhan mengenai penggunaan Senjata Api, hal ini akan saya soroti, dikarenakan kita sama-sama ketahui banyak kejadian yang berkaitan dengan penggunaan senjata api yang mana permasalahan ini mendapat sorotan dan respon dari masyarakat," tegas Kapolda Jambi.
Kapolda Jambi juga berharap KUHP yang baru ini dapat benar-benar mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan Senpi.
"Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini bermanfaat dan bernilai ibadah," pungkasnya.
Kabag Luhkum Polda Jambi, Kombes Pol Mohammad Rois, mengatakan, dirinya lebih menekankan pentingnya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, serta peran Polri dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum, khususnya terkait dengan penggunaan Senpi.
Para peserta menerima materi tentang UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang disampaikan oleh Kombes Pol. Mohammad Rois, serta materi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Kepolisian yang dipaparkan oleh Kombes Pol. Yohanes Hernowo.***
Reporter : AS | Editor : MAS
0 Komentar